Point kesepakatan orang tua dan sekolah
PAUD ALKAHFI PAMA
PAUD ALKAHFI PAMA
Pasal I
Kepengasuhan
Bahwa setiap orang tua berkewajiban memberikan pola asuh/kepengasuhan yang penuh kasih sayang baik lahir maupun batin sesuai dengan tuntunan agama Islam
Bahwa setiap orang tua berkewajiban memenuhi kebutuhan dan perhatian yang penuh tulus ikhlas untuk menjaga perkembangan anak agar sesuai dengan fitrahnya (Islam).
Bahwa setiap orang tua dilarang bertindak berlebihan dalam memberikan pola asuh sehingga menjadikan anak tidak sehat perkembangan lahir dan batinnya.
Yang dimaksud bertindak berlebihan adalah memanjakan, terlalu membela, terlalu menuruti, terlalu keras, terlalu mengekang, terlalu kaku, kekerasan fisik yang berlebihan dan sejenisnya.
Bahwa setiap orang tua mengupayakan dengan sepenuh hati dan segenap kemampuan untuk memberikan keteladanan/uswah yang baik kepada anak sesuai dengan tuntunan Islam dan kaidah positif dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan kaidah agama Islam.
Bahwa setiap orang tua berkewajiban meningkatkan kemampuan/ keterampilan kepengasuhan melalui kegiatan parenting dan bimbingan keagamaan (Islam) serta selalu mendekatkan diri kepada Allah agar dimudahkan dalam menjalani kewajiban sebagai orang tua dan pendidik bagi anak-anak.
Bahwa setiap orang tua hendaknya menjadikan musyawarah untuk mencari solusi atas segala macam pernik masalah kepengasuhan, baik kaitannya antar sekolah dengan orang tua, sekolah dengan anak, orang tua dengan anak, atau dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal II
Pendampingan
Bahwa setiap orang tua mempunyai kewajiban beban yang sama dalam pendampingan anak/murid dalam proses perkembangan agama, sosial, moral/akhlaq dan emosinya baik di rumah maupun di sekolah atau tempat-tempat lain yang terjadi adanya interaksi dengan anak/murid.
Bahwa setiap orang tua mempunyai kewajiban dan beban yang sama untuk secara penuh mendampingi proses belajar murid di manapun anak/murid berada.
Bahwa setiap orang tua mempunyai kewajiban dan beban yang sama untuk mendampingi minat dan bakat murid agar berkembang sesuai keinginannya apabila minat dan bakat anak/murid tersebut sesuai dengan tuntunan agama Islam atau norma sosial positif yang ada yang tidak bertentangan dengan kaidah agama Islam.
Bahwa setiap orang tua mempunyai kewajiban dan beban yang sama dalam mendampingi anak/murid dalam menyelesaikan permasalahan anak/murid dengan arif dan bijaksana, sehingga anak/murid tersebut semakin dewasa dan semakin memahami arti dari sebuah permasalahan kehidupan.
Pasal III
Keterlibatan / Support
Bahwa setiap orang tua berkewajiban terlibat secara pro aktif dalam proses pendidikan anak/murid baik di rumah, di sekolah, di lingkungan masyarakat dan atau di manapun berada.
Bahwa setiap orang tua berkewajiban memberi support/motivasi terhadap anak/murid di setiap kesempatan atau tempat anak melakukan aktifitasnya yang positif.
Bahwa setiap orang tua sepakat dan bersedia memberikan waktunya kepada anak dengan menghadiri undangan pertemuan atau orientasi orang tua/wali murid (minimal 1 kali dalam satu tahun pelajaran untuk kedua orang tua : ayah dan ibu) dan tiap 2 (dua) bulan sekali dengan tidak mewakilkan kepada orang lain sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sekolah.
Bahwa setiap orang tua berkewajiban untuk memberikan apresiasi/ penghargaaan sesuai kemampuan (baik verbal maupun non verbal, materi maupun non materi) terhadap apapun prestasi anak/murid di semua bidang/kemampuan anak/murid .
Bahwa setiap orang tua dimohon untuk tidak memprotes dan menunjukkan celaan terhadap guru dan sekolah dihadapan murid/anaknya. Diharapkan orang tua untuk menjadi penengah dan membantu memahami guru dan program sekolah, atau memberi perspektif positif pada diri anak tentang adab dan kepercayaan, begitu juga sebaliknya.
Bahwa setiap orang tua berhak memberikan saran, masukan, mengingatkan, menasehati dan memperbaiki guru maupun sekolah yang dilakukan dengan cara yang santun, menjaga kredibilitas guru dan sekolah, serta memerhatikan waktu dan tempat yang tepat. Sekolah memfasilitasi dengan menyediakan forum dan sarana bagi orang tua untuk menyampaikan kritik, teguran dan masukan.
Bahwa setiap orang tua dan sekolah mempunyai kewajiban atas kelangsungan pendidikan yang bermutu dan berkesinambungan sesuai dengan karakter Islam dan intelektual dengan memohon kemudahan dari Allah Subhanahu wataaala.
Pasal IV
Pembiayaan
Bahwa setiap orang tua wajib untuk memenuhi keperluan atau biaya atas pendidikan anak/murid, dengan selalu berusaha dengan cara yang halal dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Setiap Orang tua harus melunasi biaya-biaya terkait sebelum masa jatuh tempo.
Untuk detail biaya akan disampaikan kemudian melalui SK Kepala sekolah.
Pasal V
Penutup
Demikian butir-butir kesepakatan bersama ini dibuat dengan sepenuhnya mengharap kebaikan, kemudahan dan keridhoan Allah Subhanahu wataaala, sehingga apabila ada pasal yang tidak sesuai atau belum memungkinkan dilaksanakan, maka menjadi kewajiban atas semua pihak yang terlibat untuk mencari solusi bersama.
Apabila dalam perjalanannya butir-butir kesepakatan ini ditemukan suatu yang kurang lengkap/suatu kesalahan, maka akan disempurnakan dikemudian hari.
Mudah-mudahan ikhtiyar ini di ridhoi Allah Subhanahu wataaala dan senantiasa diberikan bimbingan menuju cita-cita/tujuan bersama dalam mengantarkan anak-anak menjadi generasi penerus yang siap di zamanya dan mampu menjadi yang terbaik bagi Allah dan Rasul-Nya, diri dan orang tuanya, sekolah dan lingkunganya, bangsa dan negaranya. Aamiin.