PERATURAN SEKOLAH
PAUD ALKAHFI PAMA
PAUD ALKAHFI PAMA
Anak berada di sekolah sebelum jam 07.50.
Anak pulang sekolah jam 11.00 WITA. Kecuali KB Siang 12.00 (khusus Jumat, 11.30)
Wajib parkir di tempat yang telah disediakan. Halaman Masjid hanya digunakan untuk antar jemput.
Ibu atau keluarga perempuan, diwajibkan memakai jilbab dan busana yang sopan ketika berada di lingkungan sekolah, juga tidak diperkenankan merokok bagi orang tua/keluarga murid.
Bila ada penggantian penjemput, harap diinformasikan kepada guru kelas paling lambat pada waktu pagi di hari yang sama.
Orang tua harus tepat waktu menjemput anak didik. Jika ada keterlambatan penjemputan, orang tua murid harus menginformasikan kepada wali kelasnya.
Wali murid wajib mengisi Buku Antar Jemput Murid PAUD.
Orang tua wajib memberi kabar jika anaknya tidak masuk. Selambat-lambatnya, pada pagi harinya melalui telepon, SMS atau WA.
Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan (sistem, KBM, anak didik, pendidik dan wali murid) orang tua diharapkan melapor langsung kepada guru/wali kelas setelah pulang sekolah.
Permasalahan darurat dapat disampaikan kepada Kepala Sekolah.
Permasalahan yang lebih besar dapat disampaikan kepada Dewan Penjamin Mutu.
Anak tidak diperkenankan membawa uang jajan kecuali uang Infak ke kotak masjid.
Dilarang keras memberi hadiah dalam bentuk apapun kepada Guru PAUD, Pengurus PAUD atau Yayasan selama menjadi murid/wali murid di PAUD Alkahfi.
Orang tua murid diharapkan hadir pada pertemuan wali murid, pengajian atau acara sekolah lainnya dan jika berhalangan harus memberitahu pihak sekolah.
Orang tua diwajibkan memutar hafalan di rumah.
Orang tua direkomendasikan untuk tidak membolehkan anaknya memakai gadget baik di rumah atau di sekolah.
Jika tidak bisa dilakukan di luar sekolah, orang tua diharuskan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaanya maksimal 1 Jam sehari.
Pihak sekolah tidak menerima perayaan ulang tahun di sekolah.
Anak tidak diperkenankan memanjangkan/memelihara kuku.
Bagi anak laki-laki berambut pendek tidak melebihi batas telinga dan bagi anak perempuan tidak diperkenankan memakai perhiasan yang mencolok, cukup memakai anting.
Tanpa seizin security, murid dan Wali Murid hanya dibolehkan berada di area Masjid Alkahfi Pama, yang meliputi Masjid, Gedung YIMP, Kamar Mandi / Tempat Bersuci Masjid, Halaman Masjid..
Murid dilarang melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik.
Guru berhak memberikan sangsi yang sesuai untuk pelanggaran di luar batas kewajaran.
Sangsi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing (1 hari, 3 hari & 1 minggu) atau dikeluarkan.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan melalui kebijakan kepala sekolah.